MCMNEWS.ID | Dok: istimewa
MCMNEWS.ID – Tindakan pasangan suami istri Baim Wong dan Paula Verhoeven yang membuat video gurauan atau prank ke polisi soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) disebut bisa mengarah kepada tindak pidana.
Menurut Kasie Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, konten Baim Wong dan Paula yang membuat laporan polisi palsu itu diatur dalam Pasal 220 KUHP.
“Mengarah 220 [Pasal 220 KUHP] soal laporan palsu. Mengarah, mengarah betul. Pidana itu karena kan dia bohong, lain kalau betulan,” ujar Nurma, dikutip dari salah satu portal berita, Senin (3/10).
Nurma menyampaikan bahwa polisi kemungkinan bakal memanggil Baim dan Paula untuk mengonfirmasi hal tersebut. Ia menegaskan laporan polisi semestinya bukan untuk main-main.
“Nanti kami koordinasikan lagi. Dia telah melakukan pemalsuan laporan. Itu kan bohong walaupun bilangnya prank. Kan enggak bisa main-main apalagi kejadiannya bohong,” kata dia.
Pasal 220 KUHP menyatakan, “barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”
Sementara itu, Polsek Kebayoran Lama akan menindaklanjuti soal konten prank Baim Wong yang membuat laporan tentang KDRT ke kantor polisi.
Febriman Sarlase selaku Kapolsek Kebayoran Lama mengkonfirmasi adanya kejadian tersebut dan akan menindaklanjuti aksi prank yang dilakukan oleh Baim Wong.
“Memang kejadian itu benar adanya, nanti kita akan sampaikan ke pimpinan untuk petunjuk lebih lanjut apa tindak selanjutnya setelah kejadian ngeprank di kantor polisi kita minta petunjuk pimpinan apa langkah selanjutnya,” kata Febriman Sarlase,Minggu (02/10/2022).
Lanjut membaca ke halaman berikutnya