MCMNEWS.ID – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan kerugian keuangan negara terkait dugaan tindak pidana rasuah itu mencapai Rp 8 triliun.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan telah cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi BTS 4G selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Penyidikan telah ditingkatkan status dari saksi menjadi tersangka. Selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dikutip dari Kompas.com
Penetapan tersangka Sekjen Partai Nasdem ini setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali.
“Satu orang kita tetapkan menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” kata Ketut, Rabu (17/5/2023).
Sebelumnya, Kejagung melakukan pemanggilan dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 14 Februari dan 15 Maret 2023 silam.
Saat itu, Johnny diperiksa soal pengetahuan terkait penyediaan proyek infrastruktur tersebut.