MCMNEWS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali mendapati sejumlah wanita dibawah umur yang menjajakan diri melalui salah satu aplikasi jejaring online.
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Kamis malam (13/01/2022), Satpol PP melakukan penggerebekan di dua titik lokasi berbeda, yakni salah satu hotel dibilangan Ciputat dan Rumah Indekos dibilangan Pamulang.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al-Fachry, mengatakan, dalam operasi di Ciputat pihaknya mendapati 6 pasangan bukan suami istri.
Sementara dipihak kedua, lanjut Muksin, pihaknya mendapati 15 wanita dan 7 diantaranya masih dibawah umur.
“Pada saat kami melakukan operasi didapati ada salah satu Hotel di daerah Ciputat, ada 6 pasangan bukan suami istri, mereka akan mendapatkan pembinaan lebih lanjut,” kata Muksin, dalam keterangannya, Jumat, (14/01/2022).
“Adapun dilokasi kedua di Pamukang, tepatnya di kost-kostan didapati adanya 15 wanita dan 9 laki-laki, setelah kita melakukan pemeriksaan, terindikasi 11 perempuan merupakan PSK yang operasionalnya menggunakan online,” lanjutnya.
Muksin menerangkan, dalam penggerebekan tersebut pihaknya menemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi disetiap kamar.
“Barang bukti yang kita temukan di masing-masing kamar adalah alat kontrasepsi. Dari 11 orang, 7 orang (wanita) dibawah umur,” ungkapnya.
Muksin mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, para wanita tersebut mengaku melayani dua sampai tiga lelaki hidung belang setiap harinya dengan tarif Rp500 ribu sekali berhubungan.
“Mereka rata-rata perhari melayani dua sampai tiga laki-laki dengan tarif Rp500 ribu sekali berhubungan,” tandasnya.