MCMNEWS.ID | Ketua KPU RI, Arief Budiman (tengah kemeja putih). Dok: Istimewa
MCMNEWS.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Arief Budiman, memberikan teguran kepada TPS 23 yang terletak di Cluster Magnolia, Alam Sutera, Tangerang Selatan (Tangsel).
Teguran dilakukan lantaran TPS 23 tidak menfasilitasi pembatas bilik suara, bagi pemilih yang bersuhu badan diatas 37 derajat.
“Saya tadi sudah tanya sama yang bersangkutan, kemungkinan karena tidak ada kasus. Tapi tadi saya sudah minta, prinsipnya pemilih harus dilayani. Mereka yang bersuhu badan diatas 37 derajat, tidak boleh disatukan dengan pemilih yang suhu badannya dibawah 37 derajat,” kata Arief Budiman, Rabu, (9/12/2020).
Sementara itu, Jovanka Untawidjaja selaku Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), menuturkan, tak tersedianya pembatas bagi pemilih Covid-19, dikarenakan sempitnya ruang TPS.
“Kotak pemilih khusus terlalu dekat, bukan masalah peduli atau tidak, tapi memang posisi TPSnya kecil. Tapi kita sudah memastikan diluar, kami kalau ada pemilih suhu badannya diatas 37 derajat,” kata Jovanka saat dikonfirmasi.
Kendati demikian, Jovanka mengungkapkan, pihaknya telah mempersiapkan Alat Pelindung Diri (APD), bilamana didapati pemilih yang bersuhu badan diatas 37 derajat.
“Ada petugas kita yang pegang pemeriksa suhu. Jadi kalau ada yang suhu badannya panas tinggi, kita yang datangi. Jadi amit amit kalau ada yang terkena virus jadi tidak menyebar ke TPS, kami juga telah menyiapkan baju APD full. Yang reaktif Covid-19, mereka tetap mendapatkan hak pilih, tapi kami yang mendatangi ke rumahnya,” tegas Jovanka.