MCMNEWS.ID | Peluncuran Sistem Siteru. Dok: istimewa
MCMNEWS.ID – Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi meluncurkan aplikasi Sistem pelayanan arahan teknis penyelenggaraan perumahan (SITERU) guna mengoptimalisasi pelayanan penyelenggaraan perumahan.
Kepala Bidang Perumahan Disperkimta Kota Tangsel, Yulia Rahmawati, mengatakan, peluncuran sistem Siteru adalah bentuk terobosan dalam memberikan layanan berbasis teknologi informasi dengan perbaikan proses bisnisnya sehingga layanan akan lebih cepat, mudah dan murah dengan tetap memperhatikan transparansi dan akuntabilitas.
“Selama ini penerbitan rekomendasi teknis dilaksanakan secara manual sehingga tidak ada kontrol atas waktu pelayanan yang dibilang berbulan-bulan. Padahal, dalam proses tersebut terjadi perbaikan persyaratan dokumen yang harus dilengkapi oleh pemohon, setelah lengkap barulah diterbitkan rekomendasi,” kata Yulia Rahmawati, Jumat, (28/5/2021).
”Untuk lebih mengoptimalkan pelayanan, proses pemohonan diubah melalui online dengan mengakses siteru.tangerangselatankota.go.id dan persyaratannya baku. Jika tidak lengkap dokumen pemohonannya, maka pemohon tidak akan bisa melakukan submit sampai peryaratannya dipenuhi semuanya. Hadirnya pelayanan online sekaligus meminimalisir pelayanan tatap muka selama pandemi Covid-19,” tambahnya
Sistem SITERU sendiri memiliki tujuh layanan, yaitu arahan teknis penyediaan makam, rencana tapak, masterplan, arahan teknis Prasarana, Sarana dan Utilitas umum (PSU) perumahan, serah terima PSU, pertelaan, dan akte pemisahan.
Yulia menjelaskan, dalam proses pengajuan menggunakan Sistem Siteru, akan terdata alur penanganan dan perbaikan permohonan rekomendasi teknis karena ada jejak digitalnya.
”Kita melakukan proses penerbitan rekomendasi teknis terhitung dari tanggal submit pengajuannya,” tuturnya.
“Untuk jangka menengah, SITERU akan diintegrasikan dengan Simphonie milik DPMTSP. Sedangkan jangka panjangnya akan mengikuti situasi kebijakan pemerintah pusat percepatan pelayanan perizinan sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja,” tandasnya.
Dalam acara peluncuran sistem Siteru tersebut turur dihadiri oleh pengembang, pelaku pembangunan perumahan, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Bangunan dan Penataan Ruang (DBPR), Dinas Komunikasi dan Informasi (DISKOMINFO).