MCMNEWS.ID | Simbolisasi pemberian dana hibah untuk pelaku usaha Hotel dan Restoran di Kota Tangsel. Dok: Andre Pradana
MCMNEWS.ID – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Republik Indonesia memberikan dana hibah untuk pelaku usaha Hotel dan Restoran di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Namun pemberian dana hibah tersebut menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan pelaku usaha hotel dan restoran, hal itu lantaran pelaku usaha hotel dan restoran di Kota Tangsel banyak yang tidak dapat.
“Sebetulnya kita mau curhat ke Pak Menteri. Kalau patokan (penerima hibah)nya dari besaran pembayaran pajak, akan timbulkan kecemburuan. Soalnya banyak juga, diantara teman-teman (pelaku usaha hotel dan restoran) yang ngga dapat hibah ini,” kata salah satu penerima bantuan dana hibah, Nontje Masengi, di Restorant Bandar Djakarta, Selasa, (22/12/2020).
Nontje menyatakan, bantuan dari pemerintah itu diharapkan dapat merata. Agar pelaku usaha, imbuhnya, dapat meningkatkan usahanya.
“Kami berterima kasih kepada Pak Menteri. Sebetulnya kita mau curhat, supaya pemilihan penerima hibah, jangan dilihat dari bayar pajaknya. Ya, bantuan dari pemerintah itu harus dilihat yang kecil kecil. Jadi tolong lah dilihat kami ini, agar kami juga bisa jadi besar,” tutur Nontje.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Tangsel, Heru Agus Santoso, mengungkapkan, besaran hibah yang diberikan oleh Kemenparekraf tersebut bukan wewenang Pemerintah Kota (Pemkot).
“Paling besar (penerima hibah) Rp.1,8 miliar, paling kecil disalurkan Rp.1 juta. Kalau soal besaran penerima, itu regulasi dari sana. Kita ngga bisa intervensi juga. Karena memang, mereka yang memverifikasi,” kata Heru.
Dari total hibah Rp.100,1 miliar, penerima hibah ada 95 pelaku usaha hotel dan restoran. Jumlah keseluruhan yang kita salurkan, ada Rp.18,8 miliar.
“Jadi total yang tersalurkan untuk 95 pelaku usaha hotel dan restoran itu Rp.18,8miliar. Rp.30miliar itu masuk ke Pemkot,” tandas Heru.