MCMNEWS.ID | Kepala Badan Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti. Dok: BPKAD Banten
MCMNEWS.ID – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, angkat bicara menyoal pernyataan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tangsel yang menyebut Pemprov Banten tidak transparan soal pembagian dana bagi hasil dari sektor pajak.
Dikatakan Rina, penyaluran Bagi Hasil Pajak Pemerintah (BHPP) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dengan Pemerintah Kota (Pemkot) sesuai dengan evaluasi terhadap Rancangan APBD Perubahan 2021.
Sementara untuk besaran dana, lanjut Rina, hal tersebut berdasarkan pada pola penetapan target BHPP.
“Pada saat evaluasi terhadap Rancangan Perubahan APBD 2021 secara resmi kami sampaikan tentang pola penyaluran BHPP triwulan 4 disalurkan pasa triwulan 1 tahun 2022,” kata Rina Dewiyanti, ketika dihubungi Mcmnews.id, ditulis Jumat, (29/10/2021).
Rina mengungkapkan, sebelumnya Pemprov Banten telah mengingatkan kepada Pemkot Tangsel soal spending mandatory, serta memberikan evaluasi terhadap belanja pembiayaan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Lebih kepada memotret sinkronisasi program Pemkot Tangsel dengan dokumen-dokumen perencanaan. Kami juga mengingatkan tentang pemenuhan spending mandatory, dan evaluasi tentang pendapatan, belanja pembiayaan untuk dianggarkan sesuai aturan,” tegas Rina.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tangsel, Muhamad Azis, menyebut Pemprov Banten tidak transparansi soal pembagian dana bagi hasil dari sektor pajak.
Azis menyebutkan, Dana Bagi Hasil (DBH) Kota Tangsel sendiri dari Provinsi Banten mengalami penurunan sekitar Rp125 miliar. Kendati demikian pihaknya tidak mengetahui alasan berkurangnya anggaran tersebut.
“Jadi DBH atau Dana Bagi Hasil pajak dari Provinsi itu berkurang hampir 125 milyar, ini yang sebenarnya kita minta kepada Provinsi agar transparan,” kata Azis, ketika dikonfirmasi, Rabu, (27/10/2021).
“Kita minta sama Provinsi transparan, kenapa sampai dipotong sebesar 125 milyar. Saya sudah komunikasi ke dewan Provinsi, saya minta, kebetulan dia di badan anggaran juga tolong ditanyakan kenapa besaran pajak dana DBH itu kok ga sesuai,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tangsel, Abdul Rasyid menyebut, hasil evaluasi Gubernur Banten terkait pendapatan, membuat Pemkot Tangsel harus mengefisiensikan anggaran belanja terhadap 10 OPD.
“Evaluasi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2021, perubahannya tentunya kita mengacu kepada hasil evaluasi dari Provinsi, dari Gubernur Banten,” sebut Abdul Rasyid kepada wartawan, Selasa 26 Oktober 2021.
“Terpangkasnya anggaran belanja dibeberapa OPD disebabkan karena menyesuaikan point-point rekomendasi dari Provinsi Banten. Opsi yang kita coba ambil adalah dengan mengefisiensikan belanja, termasuk Setwan yang harus diefesiensi. Ada Dinas Pendidikan dan Setda juga. Ada 10 OPD kalau tidak salah yang terkena efesiensi,” tegasnya lagi.