MCMNEWS.ID – Layanan TikTok Shop resmi akan menghentikan operasinya mulai Rabu (4/10) pukul 17.00 WIB. Hal tersebut dilakukan pasca pelarangan Kementrian Perdagangan yang melarang Social E-Commerce untuk berjualan dan melayani transaksi jual-beli.
“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” ujar TikTok Indonesia dalam sebuah pernyataan, Selasa (3/10) dikutip dari CNNIndonesia.com
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan,” imbuhnya.
Sebagaiman diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang social commerce seperti TikTok Shop untuk berjualan dan melayani transaksi jual-beli.
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan,
Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023.
Meski telah disahkan sejak minggu lalu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan kelonggaran bagi para social commerce untuk mematuhinya dalam waktu sepekan.
“Berlaku mulai kemarin, tapi kita memberitahukan dulu beberapa hari ini, kita surati, ya seminggu ini lah,” ujar Zulhas saat konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Rabu (27/9).
Dalam penjelasannya, Zulhas menyebut platform social media seperti TikTok tetap bisa menyediakan layanan jual-beli, tetapi mereka perlu membuat platform terpisah. Nantinya, platform social media mereka hanya digunakan untuk keperluan promosi.