MCMNEWS.ID | (Dok: Ilustrasi)
MCMNEWS.ID – Upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 telah diumumkan oleh pemerintah, pada 31 Oktober 2020 kemarin, melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020. Dalam surat Edaran kepada gubernur se-Indonesia itu, Menaker Ida meminta agar dilakukannya penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.
Tiga Pemerintah Provinsi di Indonesia sepakat untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 3,27% hingga 3,54%. Ketiga provinsi tersebut diantaranya Jawa Tengah (Jateng), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan DKI Jakarta.
Diketahui UMP 2021 di Jawa Tengah naik 3,27% atau naik Rp 56.963,9 menjadi Rp 1.798.979 dari sebelumnya Rp 1.742.015 pada 2020. Kemudian UMP 2021 di DIY naik 3,54% atau bertambah Rp 60.392 dari upah minimum yang berlaku pada tahun depan menjadi Rp 1.765.000.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2021 sebesar Rp4,4 juta bagi perusahaan tidak terkena dampak COVID-19. Angka itu meningkat 3,27 persen dari UMP DKI Jakarta 2020.
DKI Jakarta merupakan provinsi nomer satu yang memiliki UMP tertinggi dibandingkan provinsi lainnya. Di mana UMP DKI Jakarta tahun depan naik dari sebelumnya Rp 4.267.349 menjadi Rp 4.416.186,548.
Anies mengatakan penetapan UMP Rp4.416.186,548 pada 2021 hanya berlaku bagi sektor usaha di Jakarta yang tidak terpengaruh pandemi COVID-19. Sementara bagi kegiatan usaha yang terkena dampak COVID-19, tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020 sebesar Rp4.276.349.
Provinsi lainnya, sampai saat ini diketahui masih belum mau mengikuti jejak Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang telah menaikkan UMP di tahun depan.
Sementara itu Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga telah memutuskan untuk tidak menaikan UMP Jabar tahun 2021. Sehingga UMP tahun depan di Jabar tetap Rp 1.810.351,36.