MCMNEWS.ID – Pemerintah dikabarkan berencana akan membuat kajian dan penelitian tentang penggunaan tanaman ganja menjadi pengobatan medis.
Rencana tersebut menyusul viralnya salah seorang ibu bersama anaknya yang membawa poster bertuliskan ‘tolong, anakku butuh ganja medis’ saat car free day di bilangan Jakarta beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal itu, Dokter Integrative & Fuctional Medicine, dr Widya Murni, menyebut sudah saatnya ganja medis dilegalkan di Indonesia. Terlebih, lanjut Widya, badan kesehatan dunia atau WHO juga telah mengeluarkan ganja sebagai narkotika.
“Ternyata bila dimanfaatkan dengan baik, ganja bisa jadi obat untuk sebagian penyakit. Sebagian penyakit itu dialami anak-anak berkebutuhan khusus seperti ini, yang mungkin saja anak atau bagian dari keluarga kita,” kata dr Widya Murni, dikutip dari instagram pribadinya @drwidyamurni
Bukan hanya itu, Dokter lususan Universitas Sam Ratulangi itupun menyebut, jika ganja dilegalkan di Indonesia akan dapat menghemat devisa, termasuk biaya APBN pertahun sebesar Rp7 triliyun untuk biaya operasional narapidana Indonesia yang prosentase terbesar adalah pemakai ganja.
Lanjut Widya, ganja harus dikeluarkan dari narkotika golongan satu dan diatur tata kelola untuk dijadikan obat. Tentunya dengan regulasi yang terkait aturan, ganja medis tentu saja beda dengan ganja rekreasi.
“Gerakan hari ini membawa pesan moral bahwa ganja medis yang diperjuangkan oleh Ibu Santi dan Pika bukan ganja yang biasa disalahgunakan orang orang untuk teler,” tuturnya.
“Ganja medis ini biasanya berbentuk minyak ekstrak ganja dan bukan berbentuk daun ganja yang dilinting dan dibakar. Minyak ekstrak ganja sudah dibuktikan oleh banyak studi memiliki manfaat sangat baik yang signifikan untuk terapi banyak penyakit terutama mengatasi kejang pada penderita cerebral palsy,” tambahnya.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut, akan membuat kajian dan penelitian tentang penggunaan tanaman ganja sebagai pengobatan medis.
Ia pun akan berkoordinasi dengan komisi teknis di DPR serta Kementerian Kesehatan untuk membuat kajian tersebut.
“Menurut penelitian di beberapa negara ganja itu memang bisa dipakai untuk pengobatan atau medis, namun di Indonesia undang-undangnya kan masih belum memungkinkan, sehingga nanti kita akan coba buat kajiannya apakah itu kemudian dimungkinkan untuk ganja itu sebagai salah satu obat medis yang memang bisa dipergunakan,” jelas Dasco.
“Karena di kita kajiannya belum ada atau penelitiannya belum ada. Nanti akan coba kita koordinasikan dengan komisi teknis dan juga Kementerian Kesehatan dan lain-lain pihak agar kita juga bisa menyikapi hal itu,” pungkasnya.