MCMNEWS.ID | Logo DKPP. Dok: Istimewa
MCMNEWS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (17/2/2021) pukul 09.30 WIB.
Pembacaan putusan untuk Bawaslu Tangsel akan dilakukan berbarengan dengan empat penyelenggara Pemilu lainnya.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf, mengatakan semua perkara yang akan diputus telah diperiksa sebelumnya baik melalui sidang di ruang sidang DKPP Jakarta, sidang di tempat (sidang pemeriksaan di daerah), dan sidang jarak jauh melalui fasilitas video conference.
“Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa,” kata Arif, dalam keterangan yang diterima Mcmnews.id, Selasa, (16/2/2021).
Dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19, sidang ini akan digelar tanpa kehadiran Pengadu, Teradu, Pihak Terkait maupun pengunjung.
Namun, dikatakan Arif, semua pihak dan masyarakat dapat menyaksikan jalannya persidangan dan dapat memutar kembali siaran tersebut kapan saja.
“Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara Pemilu,” jelas Arif.
Sekedar informasi, nomor perkara Bawaslu Tangsel adalah 2-PKE-DKPP/I/2021, dengan pihak Teradu yakni Muhamad Acep, Ahmad Jajuli, Slamet Sentosa, Karina Permata Hati, Aas Satibi