MCMNEWS.ID | Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel nomor urut satu, Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. Dok: Andre Pradana
MCMNEWS.ID – Melalui kuasa hukumnya, pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Muhamad-Saraswati resmi melaporkan beberapa dugaan kecurangan ke Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
Dalam laporannya, tim kuasa hukum Muhamad-Saraswati menyebutkan beberapa dugaan kecurangan dalam Pilkada Tangsel.
Mobilisasi ASN
Beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga terlibat langsung dalam proses pelaksanaan Pilkada untuk memenangkan salah satu Pasangan calon.
Sebut saja, tersebarnya tangkapan layar pesan whatsapp yang dilakukan salah satu Kepala Dinas yang menyebarkan poster dan visi misi salah satu paslon.
Kuasa Hukum Muhamad-Saraswati, Swardi Aritonang, menyebut, Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, juga terlihat memimpin rapat pemenangan Benyamin-Pilar bersama beberapa Lurah di Tangerang Selatan
“Pengerahan Aparatur Sipil Negara dalam upaya memenangkan pasangan nomor urut 3,” kata Swardi, dalam sidang sengketa perdana, Jumat, (29/01/2021).
Money Politic
Calon Wakil Walikota Tangsel nomor urut 3, Pilar Saga Ichsan, diduga juga membagi-bagikan amplop cokelat berisi uang untuk warga di Perumahan Alam Sutera, Serpong saat masa tenang menjelang hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020.
Di poin lain disebutkan, seorang simpatisan nomor urut 3 atas nama Muhammad Willy Prakasa juga sempat membagikan uang kepada warga saat masa kampanye.
Terlibatnya Penyelenggara Negara
Disebutkan sebanyak 280 anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) diduga terlibat langsung dalam memenangkan paslon nomor 3 di Pilkada Tangsel 2020.
Kuasa hukum Muhamad-Saraswati menduga tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran administratif dalam Pilkada.
Kubu Muhamad-Sara juga menemukan sejumlah surat Model C Pemberitahuan KWK (Undangan) yang diberikan penyelenggara atau KPU kepada pemilih jauh hari sebelum pemungutan suara.
Penyaluran Bantuan Dana Baznas Menjelang Pencoblosan
Tim kuasa hukum Muhamad-Saraswati menyebut bahwa pelanggaran lainnya adalah penyaluran bantuan kepada anak yatim di Kota Tangsel.
Dalam penyaluran bantuan tersebut Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, terlibat langsung dalam memberikan bantuan yang dilakukan di 54 Kelurahan yang ada di Kota Tangsel.