MCMNEWS.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa tidak ikut campur dalam menentukan bakal calon presiden dan calon wakil presiden, termasuk anak pertamanya yang diisukan maju pada Pemilu Presiden 2024, yakni Gibran Rakabuming Raka.
Hal tersebut terkait dikabulkannya Gugatan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimana dalam putusannya, MK menyatakan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden tetap 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
“Saya tidak mencampuri urusan penentuan Capres atau cawapres,” kata Jokowi dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden pada Senin, 16 Oktober 2023.
Gugatan Pemohon yang meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota dianggap memuluskan langkah Gibran menjadi Cawapres salah satu Bacapres yaitu Prabowo Subianto.
Sebaiknya, kata Jokowi, urusan calon presiden dan calon wakil presiden itu ditanyakan kepada partai politik. Sebab, lanjut dia, partai politik yang memiliki kewenangan untuk menentukan pasangan bakal calon presiden dan calon wakil presiden.
“Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi, silakan tanyakan saja kepada partai politik. Itu wilayah parpol,” jelas dia.
Seperti yang diketahui bahwa Gibran disebut-sebut akan dipasangkan menjadi bakal calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto usai permohonan uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan uji materi ini diajukan oleh mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru RE A terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.