MCMNEWS.ID – Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) segera mengatur hukuman pidana terhadap praktik pemaksaan hubungan seksual atau perkosaan di dalam perkawinan (marital rape) didasarkan dari delik aduan.
Dilansir dari Kompas.com, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, usulan tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
“Penjelasan kami adalah marital rape, perkosaan dalam perkawinan ditambah dalam rumusan (Pasal) 479 sebagai konsisten terhadap Pasal 53 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT,” kata Edward dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (25/5/2022).
Isi dari pasal 479 Ayat (1) berbunyi, “Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun”.
‘Isu Krusial RUU KUHP’ adalah sebuah dokumen yang dirilis oleh Kementerian Hukum dan HAM, ketentuan pidana yang akan mengatur pemerkosaan dalam Pasal 479 RKUHP.
Lalu, pada Ayat (6) di pasal 479 dijelaskan bahwa perkosaan dalam ikatan perkawinan dapat dipidana atas pengaduan korban.
“Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam ikatan perkawinan, tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan korban,” demikian bunyi Ayat (6) pasal tersebut.
Pemerintah dan DPR menargetkan RKUHP dapat disahkan pada Juli 2022 mendatang.
Seperti diketahui, pembahasan RKUHP tidak dilakukan dari awal karena berstatus ‘carry over’ dari DPR periode sebelumnya. Pembahasan ini pernah dibahas di tahun 2019 dan RKUHP sudah disepakati di tingkat I. Akan tetapi urung dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan akibat masifnya penolakan masyarakat.