MCMNEWS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang selatan (Tangsel) melakukan penertiban kabel yang semrawut di sepanjang Jalan Surya Kencana, Pamulang Barat.
Penertiban dilakukan dikarenakan kabel yang menjuntai dan semrawut dianggap membahayakan dan sangat mengganggu warga sekitar sekitar Pamulang Barat.
Kasatpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto, mengatakan, pihaknya telah menggerakkan Tim Siaga Bencana Satuan Polisi Pamong Praja ke lokasi agar segera lakukan penertiban berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketentraman dan ketertiban umum.
“Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Ketentraman dan Ketertiban Umum, kami akan melakukan upaya sebaik-baiknya dalam menangani laporan masyarakat Tangsel terkait adanya kabel optik yang semrawut,” kata Oki, dikutip dari instagram Satpol PP.
Oki Rudianto juga menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendataan terhadap pemilik kabel optik yang terkesan melakukan ‘pembiaran’ penataan kabel yang semrawut.
“Nanti kalau sudah ketahuan siapa pemilik dari kabel optik tersebut akan kita akan berkoordinasi dengan Kominfo untuk dilakukan pemanggilan kepada pemilik untuk diproses lebih lanjut,” tambah Kasatpol PP.
Sebelumnya Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mengatasi kabel semrawut di beberapa lokasi di Kota Tangsel.
Pilar menjelaskan hal itu lantaran penataan kabel yang semrawut sebagian merupakan aset milik perusahaan dan bukan tanggung jawab Pemkot Tangsel.
Kendati demikian, pilar menyebut, pihaknya tengah mencari solusi untuk mengatasi persoalan semrawutnya kabel di Kota bertajuk Cerdas, Modern dan Religius ini.
“Tapi kami terus berupaya bagaimana cari solusi, win win solution lah. Sekarang (kalau) kita coba untuk pakai konsep dumping, tapi dumping inikan konsepnya investasi ada sewa menyewa,” tuturnya.