MCMNEWS.ID – Perseteruan kedua brand kosmetik lokal antara MS Glow dengan PS Glow berakhir dengan putusan pengadilan yang memenangkan gugatan brand kosmetik besutan Putra Siregar.
Hasil putusan itu menyatakan penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan Pstore Glow yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk jenis golongan barang atau jasa kelas 3 (kosmetik).
Mengutip SIPP PN Surabaya, Kamis (14/7), gugatan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby telah diputus pada Rabu (13/7).
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” tulis putusan tersebut.
Berdasarkan putusan itu pengadilan memerintahkan pihak tergugat dalam sengketa merek ini adalah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia selaku pemilik MS Glow membayar kerugian senilai Rp37,99 miliar, sesuai permintaan PS Glow selaku penggugat.
Putusan tersebut juga berbunyi Juragan 99 dan tergugat lain secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang ‘MS Glow’ yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang PS Glow dan merek dagang Pstore Glow.
Atas putusan ini, Juragan 99 dan tergugat lain wajib membayar ganti rugi hingga miliaran rupiah dan menyetop produksi seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar di wilayah indonesia.