MCMNEWS.ID – Usulan Menteri Koordinator (Menko) Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengenai perubahan Undang-Undang TNI agar TNI/Polri aktif dapat bertugas juga di kementerian/lembaga dinilai Jokowi belum bisa diterapkan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa saat ini belum ada kebutuhan mendesak bagi perwira aktif TNI/Polri untuk dapat bertugas di kementerian atau lembaga.
“Saya melihat kebutuhannya belum mendesak,” ucap Presiden. ucap Presiden dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (11/8/2022).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan dual fungsi perwira aktif TNI/Polri agar dapat bertugas juga di kementerian/lembaga.
“Undang-Undang TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden,” ujar Luhut dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD di Sentul, Kabupaten Bogor, Jumat (05/08/2022).