MCMNEWS.ID | Presiden Joko Widodo. (Dok: Istimewa)
MCMNEWS.ID – Warga Negara Indonesia kini direstui Presiden Joko Widodo menjadi komponen cadangan berpangkat Tentara Nasional Indonesia (TNI). Warga tertentu bisa saja diberikan pangkat militer.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara.
Dalam pasal 1 dikatakan bahwa pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa.
PP Nomor 3 Tahun 2021 itu diteken Jokowi pada 12 Januari 2021 dan berlaku di hari yang sama. Singkatnya, PP tersebut menjelaskan tentang aturan mobilisasi warga negara dalam keadaan darurat militer.
Dalam melakukan mobilisasi massa, Presiden harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Setelah DPR menyetujui, barulah presiden mengumumkan pernyataan mobilisasi secara terbuka pada masyarakat umum.
Klausul itu terdancum di BAB VI Mobilisasi dan Demobilisasi Bagian Kesatu. Pada Pasal 87 disebutkan bahwa dalam hal seluruh atau sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang, Presiden dapat menyatakan Mobilisasi.
Artinya, seluruh masyarakat Indonesia harus siap ikut perang jika diminta dan saat dibutuhkan negara. PP tersebut juga menyasar ke seluruh ruang lingkup pelajar, masyarakat, dan pekerja.
“Penyelenggara PKBN (Pembinaan Kesadaran Bela Negara) di lingkup pendidikan dilaksanakan melalui sistem pendidikan nasional,” bunyi Pasal 4 ayat 1 di PP tersebut.
Untuk lingkup masyarakat, akan diatur oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama yang tertuang pada Pasal 16 ayat 1. Sedangkan di lingkup pekerja, akan diatur oleh TNI, Kepolisian, Badan Usaha Milik Negara/Daerah, serta Badan Usaha Milik Swasta. Aturan ini tertuang di Pasal 16 ayat 4.