MCMNEWS.ID – Wali Kota Serang, Banten Syafrudin memonitor pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang difasilitasi Dinas Ketenaga Kerjaan Kota Serang, berlokasi di Distribution Center (DC) PT. Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) Serang, Banten, Rabu, (20/04).
Selain PT. Sumber Alfaria Trijaya yang dimonitor, juga terdapat beberapa perusahaan lain seperti PT. Catur Sentosa, Rumah Sakit Fatimah, PT. Mawar Sebelas.
Wali Kota Serang Syafrudin saat melakukan pemantauan menyatakan, kegiatan tersebut dilakukan oleh Pemerintah Kota Serang guna mengetahui perihal tunjangan yang nantinya akan diterima oleh seluruh pegawai yang ada di Kota Serang.
“Selain PT. Sumber Alfaria Trijaya ini ada beberapa perusahaan juga kita undang, untuk menjadi contoh, untuk memastikan bahwa Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan ini ditindak lanjuti oleh para pengusaha, terutama di Kota Serang,” katanya.
Dari hasil pantauan, kata dia, beberapa perusahaan siap membayarkan THR kepada para pekerjanya sebelum H-7 Lebaran.
“Menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, itu paling lambat satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR sudah harus dibayarkan,” ujar Syafrudin.
Dia menegaskan, jika terdapat perusahaan yang belum memberikan tunjangan kepada pekerjanya satu pekan sebelum Lebaran maka Pemkot Serang akan memberikan tindakan tegas.
“Kami berharap kepada para pengusaha, dalam rangka pemberian THR pada karyawan kita, diharap sesuai dengan aturan yang ada dalam surat edaran,” ucap Syafrudin.
Sementara itu Kepala Disnaker Kota Serang M Ikbal menjelaskan, sampai saat ini, kegiatan monitoring pembayaran THR telah dilakukan pada 70 perusahaan yang ada di Kota Serang.
“Dari sejumlah 1.150 perusahaan yang ada di Kota Serang kita berfokus kepada 70 perusahaan yang orientasinya mereka pekerjanya lebih banyak, dibandingkan perusahaan kecil-kecil lainnya,” tutur Ikbal.