MCMNEWS.ID | Dok: istimewa
MCMNEWS.ID – Keputusan pemerintah tentang penghapusan tenaga honorer dan mengubahnya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menyisakan PR besar.
Anggota Komisi IX DPR RI Nur Yasin mengungkapkan bahwa masa depan tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PNS maupun PPPK harus menjadi perhatian seluruh pihak.
“Menurut saya mereka merupakan bagian dari masyarakat kita yang sudah lama mengabdi dan tidak bisa begitu saja disuruh cari kerja di tempat lain,” ujar Nur Yasin usai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR, Senin (12/9/2022).
Ia mengatakan pihaknya masih memikirkan usulan-usulan yang bisa diberikan kepada pemerintah untuk mengantisipasi masalah tersebut.
Saat ini pemerintah melalui Badan kepegawaian Nasional (BKN) masih melakukan pendataan terhadap pegawai non-ASN di instansi pemerintahan untuk memetakan kondisi pegawai non-ASN untuk membantu pemerintah menyusun strategi kebijakan terkait pegawai honorer.
Terkait pendataan pegawai non-ASN, Komisi IX DPR RI Krisdayanti meminta agar pendataan tersebut diselesaikan sesegera mungkin, sehingga pemerintah dapat segera menyelesaikan permasalahan terkait tenaga honorer yakni 23 November 2023 atau genap 5 tahun setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK dikeluarkan.
“Kita masih ada waktu sekitar 14 bulan, jangan ada lagi molor-molor waktu (dalam melakukan pendataan kepada tenaga honorer). Kan kasihan ada (tenaga honorer) yang sudah tiga puluh tahun mengabdi tapi masih tinggal di toilet sekolah dengan gaji Rp300 ribu per bulan, ini sangat tidak layak dan tidak cukup,” ujar Krisdayanti.