MCMNEWS.ID | Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku, dan Netralitas ASN, Nurhasni. (Dok: Istimewa)
MCMNEWS.ID – Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku, dan Netralitas ASN, Nurhasni, menyebut bahwa pihaknya belum menerima rekomendasi kasus ujaran provokasi Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA) yang dilakukan oleh oknum Lurah Benda Baru, Saidun.
“Kalau (kasus atas nama) Saidun saya belum dapat. Yang ada itu kasus pak Sekda dulu, kemudian kasus Lurah, dan kasus Camat,” kata Nurhasni kepada Mcmnews.id, Selasa, (20/10/2020).
“Mungkin nanti saya cek, karena kita lagi Work From Home juga, mungkin besok saya dapet banyak disposisi surat, itu mungkin nanti akan saya cek kembali,” lanjutnya.
Nurhasni menjelaskan, sampai saat ini pihaknya baru menangani tiga kasus netralitas ASN di Kota Tangsel.
“Nanti coba saya cek yang atas nama Saidun, karena yang saya tahu baru ada 3 yang sampai ke meja saya. Yang sudah saya disposisi dan sudah ditindak lanjuti 2 dan yang 1 masih proses,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Tangsel, Ahmad Jajuli menyebut bahwa kasus Lurah Saidun sudah direkomendasikan ke KASN.
Jajuli menjelaskan, kasus Lurah Saidun sudah masuk kedalam proses klarifikasi dan kajian.
“Kan netralitas ASN nya ya, proses klarifikasi sudah dan proses kemudian dibawa ke dalam kajian dan kemudian sudah direkomendasikan ke KASN,” kata Jajuli, Senin, (19/10/2020).