MCMNEWS.ID | Tersangka korupsi dana hibah KONI Tangsel, SHR (rompi merah muda). Dok: Andre Pradana
MCMNEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangsel.
Satu tersangka tersebut yaitu SHR yang berposisi sebagai Bendahara Umum KONI Tangsel.
Kepala Kejari Tangsel, Aliansyah, mengungkapkan, masih ada potensi penambahan tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 1,1 Miliar tersebut.
“Nanti selanjutnya akan ada pemeriksaan lebih lanjut, tidak menutup kemungkinan (ada penambahan tersangka, red), sepanjang didukung oleh alat bukti, tentu akan kita pidanakan,” tegas Aliansyah.
Aliansyah mengungkapkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus dana hibah KONI.
“Setelah dilakukan pendalaman siapa yang akan bertanggung jawab. Sehingga pada hari ini kami telah menetapkan tersangka inisial SHR, sudah kita tetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan di rutan serang,” terangnya.
Alliansyah menerangkan, dugaan kerugian negara disebabkan dari laporan pertanggung jawaban yang diduga manipulatif
“Diseputar pertanggung jawabannya, pertanggung jawaban kegiatannya diduga manipulatif. Saat ini barang bukti yang kami sita adalah dokumen-dokumen,” tandasnya.