MCMNEWS.ID | Politisi PDI Perjuangan sekaligus Tim Pemenangan Muhamad-Saraswati, Drajat Sumarsono. Dok: Andre Pradana.
MCMNEWS.ID – Tim Pemenangan pasangan calon Muhamad-Saraswati, Drajat Sumarsono, angkat bicara menyikapi sidang sengketa perdana Pilkada Kota Tangsel.
Menurut Drajat, pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Tangsel bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM).
“Kami berterima kasih bahwa hakim MK menerima bukti-bukti yang kami ajukan, bahwa memang menurut pandangan kami dari pasangan Muhamad-Saraswati pelanggaran Pilkada yang bersifat TSM sangat terang benderang terjadi di Pilkada Kota Tangerang Selatan,” kata Drajat kepada Mcmnews.id, Jumat malam, (29/01/2021).
“Kami meyakini bahwa hakim MK akan bersikap adil terhadap temuan temuan yang kami ajukan,” lanjutnya.
Menurut Drajat, selama proses tahapan Pilkada belum selesai, maka belum ada yang boleh mengklaim kemenangan.
“Seperti yang telah saya sampaikan pada rapat pleno terakhir di KPU Kota Tangsel, bahwa pemenang Pilkada Tangsel belum ada, karena pemenang Pilkada tangsel akan ditentukan oleh MK,” tegasnya.
Politisi PDI Perjuangan itupun menyebut, dalam proses persidangan, semua bisa terjadi. Terlebih, lanjut Drajat, bukti-bukti yang telat telah dilampirkan.
“Dalam persidangan di MK semua bisa saja terjadi, dengan bukti bukti yang kuat Pengadilan MK bisa saja memutuskan Mengalahkan yang menang dan memenangkan yang kalah,” ungkapnya.
“Dengan bukti-bukti yang kami ajukan kami dari pasangan Muhamad-Saraswati Optimis hakim MK akan mengabulkan gugatan kami.“ pungkasnya.