MCMNEWS.ID – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus menggencarkan uji emisi terhadap kendaraan di Kota bertajuk cerdas, modern, dan religius.
Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menerangkan, uji emisi terus digencakan demi mengurangi polusi yang dihasilkan oleh kendaraan.
“Uji emisi akan kita lakukan secara berkala. Memang sejak tahun 2021 kita telah mencanangkan penggunaan energi fosil dan lingkungan, salah satu upaya yang dilakukan ya dengan uji emisi,” kata Pilar Saga Ichsan, Selasa, (8/3/2021).
“Kita terus melakukan sosialisasi, kami harap peran media juga bantu sosialisasi terkait pelaksanaan uji emisi secara berkala di Tangsel,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Tangsel, Chaerudin, menerangkan, bahwa uji emisi menjadi salah satu syarat untuk pembayaran pajak kendaraan.
“Berdasarkan Permen nomor 22 tahun 2021, uji emisi menjadi syarat untuk pembayaran pajak kendaraan,” jelas Chaerudin.
Sekedar informasi dalam pelaksanaan uji emisi Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel mematok biaya sebesar Rp10.000 per kendaraan.
Kendaraan yang telah lolos uji emisi sendiri akan mendapatkan stiker pemberitahuan berupa barcode yang menerangkan bahwa mobil tersebut telah lolos maupun tidak lolos uji emisi.