MCMNEWS.ID | Ilustrasi pemungutan suara. Dok: Istimewa
MCMNEWS.ID – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah selesai dilaksanakan.
Ketiga TPS tersebut diantaranya adalah TPS 15 di Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, dan ada dua di Kecamatan Ciputat Timur yaitu TPS 49 Cempaka Putih, dan TPS 30 Kelurahan Rengas.
Berdasarkan data yang diterima Mcmnews.id, dari ketiga TPS yang melaksanakan PSU, semuanya dimenangkan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut tiga, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.
Di TPS 15 Kelurahan Pamulang Timur, Benyamin-Pilar unggul dengan mendapatkan 87 suara, disusul oleh pasangan Azizah-Ruhamaben diposisi kedua dengan mendapatkan 41 suara, dan diurutan ketiga pasangan Muhamad-Saraswati dengan 18 suara.
Di TPS 30 Kelurahan Rengas, Pasangan Benyamin-Pilar unggul dengan perolehan 68 suara, dibuntuti oleh Muhamad-Saraswati dengan perolehan 26 suara, dan Azizah-Ruhamaben dengan perolehan 13 suara.
Sedangkan di TPS 49 Kelurahan Cempaka Putih, Benyamin-Pilar juga unggul dengan 128 suara, disusul Muhamad-Saraswati 61 suara dan Azizah-Ruhamaben dengan 17 suara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangsel melayangkan surat rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di 3 TPS kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel.
Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep, mengatakan, ketiga TPS tersebut melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 112 ayat 2 yaitu adanya mekanisme pembukaan kotak dan juga proses yang tidak sesuai dengan prosedur undang-undang.
“Karena ada pelanggaran pada pasal 112 tersebut maka kita rekomendasikan kepada KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang,” kata Acep, beberapa waktu lalu, Kamis, (10/12/2020).
“Diduga ada pelanggaran terhadap undang-undang 10 tahun 2016 pasal 112 di ayat 2 poin A. Dan TPS 49 memang pelanggaran terhadap pasal 112 ayat 2 huruf A dan juga ada pelanggaran terhadap huruf E nya,” lanjutnya.