MCMNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan untuk periode 2021-2026.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Minggu (11/1) ini menyeret pejabat teras dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Para tersangka yang kini mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 30 Januari 2026 tersebut adalah:
1. DWB (Kepala KPP Madya Jakarta Utara)
2. AGS (Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi)
3. ASB (Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara)
4. ABD (Konsultan Pajak PT WP)
5. EY (Staf PT WP)
Modus Operandi: Diskon Pajak 80% demi “Fee” Miliaran
Kasus ini berakar dari pemeriksaan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP tahun 2023. Awalnya, tim pemeriksa menemukan potensi kurang bayar yang fantastis, yakni mencapai Rp75 miliar. Namun, nilai tersebut menjadi objek negosiasi setelah PT WP mengajukan keberatan.
Dalam proses tersebut, tersangka AGS diduga menawarkan skema pembayaran pajak “all in” sebesar Rp23 miliar.
Dari angka tersebut, terdapat permintaan jatah atau fee sebesar Rp8 miliar yang rencananya akan didistribusikan ke sejumlah pihak di Ditjen Pajak. Meski sempat ada tawar-menawar, kesepakatan akhirnya jatuh pada angka fee sebesar Rp4 miliar.
Efek dari kesepakatan haram ini, nilai pajak yang harus dibayar PT WP merosot tajam. Pada Desember 2025, keluar Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan angka hanya Rp15,7 miliar, berkurang sekitar 80% dari temuan awal.
Untuk menyamarkan aliran dana suap, PT WP diduga menggunakan kontrak jasa konsultasi keuangan fiktif melalui perusahaan milik ABD, yakni PT NBK. Uang hasil kontrak bodong tersebut kemudian ditukar ke dalam mata uang Dolar Singapura (SGD) untuk dibagikan oleh AGS dan ASB.
Dalam operasi ini, KPK berhasil menyita aset dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar, yang terdiri dari Uang tunai Rupiah sebesar Rp793 juta, Valuta asing sebesar SGD165 ribu (setara Rp2,16 miliar) dan logam mulia seberat 1,3 kg (estimasi nilai Rp3,42 miliar).
Dengan ini, pihak pemberi (ABD dan EY) dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Tipikor. Sementara pihak penerima (DWB, AGS, dan ASB) disangkakan melanggar Pasal 12 atau Pasal 12B UU Tipikor dengan ancaman pidana yang lebih berat.
Menutup pengumuman tersebut, KPK memberikan peringatan keras kepada seluruh Wajib Pajak di Indonesia.
“KPK mengimbau kepada Wajib Pajak, agar tidak segan untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) jika mengalami adanya dugaan praktik-praktik pemerasan, dengan catatan bahwa Wajib Pajak tidak dalam posisi berusaha untuk meminta pengurangan. Hal ini sebagai bentuk pengawasan sekaligus aksi nyata dalam menjaga kedaulatan keuangan negara.”