MCMNEWS.ID | Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan, Mustopa. (Dok: Istimewa)
MCMNEWS.ID – Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Mustopa, angkat bicara menyoal ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel dalam pelaksanaan kontestasi Pilkada 2020.
Menurutnya, ASN harus memahami tugas pokok dan fungsinya sebagai Aparatur Sipil Negara, tidak boleh memihak dan harus netral dalam pemilihan.
“Ketika ini terjadi (ketidaknetralan ASN, red) kiranya masyarakat yang melihat atau mengetahui bisa melaporkan kepada Bawaslu,” kata Mustopa ketika dikonfirmasi seusai acara Deklarasi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel nomor urut 2, Azizah-Ruhamaben dibilangan Pamulang, Rabu, (21/10/2020).
“Karena harapannya kita mendapatkan pemimpin yang betul-betul terpilih dengan cara yang baik, jangan sampai segala cara dilakukan tanpa ada proses yang baik,” lanjutnya.
Mustopa pun menghimbau agar Bawaslu Kota Tangsel harus tegas dalam menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran. Dikatakan Mustopa, Bawaslu Kota Tangsel harus dapat melaksanakan tugasnya semaksimal mungkin.
“Ketika peraturan di PKPU nya demikian, maka ketika ada yang melanggar harus diproses, dan prosesnya harus terbuka,” tutur Mustopa.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itupun menyebut, dibeberapa daerah, kontestan Pilkada sampai ada yang didiskualifikasi.
Hal itu lantaran adanya ketegasan Bawaslu terhadap para kontestan yang dianggap telah melakukan pelanggaran yang tidak bisa ditolerir.
“Kami melihat ada dibeberapa daerah sampai didiskualifikasi karena ketegasan dari Bawaslunya, dan ini pun diharapkan juga ada ketegasan dari penyelenggara di Kota Tangerang Selatan,” jelasnya.
“Kiranya kalau seengganya itu betul-betul melanggar PKPU dan tidak bisa ditolerir ya mungkin bisa jadi akan ada yang seperti itu. kita si tidak tahu ya, artinya kalau sekiranya ada yang betul-betul masif, terstruktur, dan masif melakukan kecurangan maka itu tidak bisa di tolerir lagi,” tandasnya.