MCMNEWS.ID – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Banten resmi mencopot Budi Prajogo dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten. Langkah ini diambil menyusul mencuatnya kasus penitipan calon siswa baru di salah satu SMA Negeri di Kota Cilegon dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025–2026.
Sebagai pengganti, PKS menunjuk Imron Rosadi, yang saat ini menjabat sebagai anggota Komisi V DPRD Banten. Keputusan pergeseran jabatan ini diambil melalui rapat internal pimpinan DPW PKS Provinsi Banten.
“Meroling (mengganti) Jabatan Pimpinan DPRD Provinsi Banten dari Budi Prajogo ke Imron Rosadi yang saat ini sebagai Anggota Komisi V DPRD Banten,” ujar Ketua DPW PKS Provinsi Banten, Gembong R. Sumedi, dalam konferensi pers di Kantor DPW PKS, Kota Serang, Selasa (1/7/2025).
Gembong menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk ketegasan PKS dalam menjaga komitmen terhadap program prioritas Pemerintah Provinsi Banten, khususnya terkait pendidikan gratis yang menjadi janji politik Gubernur Andra Soni dan Wakil Gubernur Dimyati Natakusumah.
“Saya ingin sampaikan PKS tetap konsisten untuk menyukseskan program-program Gubernur dan Wakil Gubernur Banten soal sekolah gratis. PKS sebagai partai pendukung utama konsisten mendukung,” ujarnya.
Menanggapi mencuatnya kasus titipan siswa, DPW PKS Provinsi Banten pun menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik. Mereka mengakui kekeliruan yang dilakukan oleh kadernya dan berharap agar insiden ini tak terulang kembali di masa mendatang.
“PKS Provinsi Banten mengucapkan permohonan maaf sedalam-dalamnya kepada masyarakat Provinsi Banten atas apa yang dilakukan pimpinan dewan dari PKS yaitu Pak Budi. Cukup kasus ini menjadi pelajaran,” kata Gembong.