MCMNEWS.ID – Kabar baik untuk Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta, para anggota DPRD Kota Cilegon, juga para Aparatur Sipil Negara atau ASN di Lingkungan Pemkot Cilegon.
Tunjangan Hari Raya atau THR bagi wali kota, anggota Dewan, juga ASN, sudah bisa dicairkan. Hal tersebut setelah keluarnya instruksi dari Mendagri bahwa pemerintah daerah bisa mencairkan THR.
Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, paling lambat akan cair, Jumat (21/4/2022) besok.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon, Dana Sujaksani.
“Kapan diproses? Sejak kemarin sudah kita proses. Kita sudah susun Perwalnya, Perwal turunannya, kemudian kita umumkan ke OPD-OPD agar segera mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM). Insya Allah mulai besok sudah bisa kita cairkan untuk Cilegon,” katanya kepada wartawan, Kamis (21/4/2022).
Dana menuturkan bahwa pencairan THR itu dilakukan guna menyusul adanya Peraturan Presiden (PP) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Teknis Pembayaran THR.
Tahun ini, lanjut Dana, Pemkot Cilegon mengeluarkan anggaran sebesar Rp42 miliar untuk seluruh pegawai baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non PNS. Anggaran tersebut disedot dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2022.
“Anggaran itu Itu terdiri dari gaji ke 14 atau THR untuk PNS, kemudian kepala daerah. Bagi Kepala Daerah non PNS BLUD, kemudian untuk DPRD dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 50 persen khusus ASN,” terangnya.
Sementara, jumlah seluruh pegawai di Pemkot Cilegon baik itu PNS maupun non PNS sebanyak 4.956. THR akan diberikan juga kepada para pegawai non PNS tersebut.
“Non PNS dapat THR. THR hitung-hitungannya satu bulan gaji, hanya kelebihannya itu ada tambahan TPP 50 persen untuk ASN,” terangnya.