MCMNEWS.ID | Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat. Dok: PMJNews
MCMNEWS.ID – Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Kelas II-A Tangerang pada hari ini, Selasa, 6 September 2022.
Bebasnya Ratu Atut Chosiyah dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti.
Rika menyebut, Ratu Atut bisa menghirup udara bebas setelah melalui program bersyarat dan dinyatakan memenuhi semua persyaratan administratif dan substantif.
“Betul, hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas II-A Tangerang dengan program bersyarat, melalui mekanisme yang sama seperti warga binaan lain, sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” kata Rika Aprianti dikutip dari laman PMJNews, Selasa (6/9/2022).
Kendati demikian, lanjut Rika, Ratu Atut masih masih wajib menjalani bimbingan. Bila melakukan pelanggaran, dikatakan Rika, bersyaratnya bisa dicabut.
“Masih wajib mengikuti, dalam hal ini dari Bapas Serang sampai 8 Juli 2026. Aturannya sama, tidak boleh ada tindak pidana atau pelanggaran. sampai terjadi, program hak bersyarat akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam lapas,” tuturnya.
Diketahui, Ratu Atut Chosiyah merupakan tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Ia menyuap Akil Mochtar Rp1 miliar terkait dengan sengketa Pilkada di Lebak, Banten. Selain itu, mantan Gubernur Banten ini juga terjerat kasus pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara senilai Rp79 miliar.