MCMNEWS.ID – Cetak biru reformasi institusi kepolisian mulai memasuki babak baru. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara resmi memaparkan tujuh poin pokok substansi yang mendasari Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).
Ia menjelaskan bahwa ketujuh poin krusial tersebut dirumuskan dari akumulasi hasil kerja Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan pengadilan. Selain itu, draf ini juga menyerap langsung poin-poin rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP).
“RUU Polri ini hadir untuk melengkapi KUHP dan KUHAP baru,” ujar Habiburokhman di sela-sela rapat kerja bersama Menteri Hukum di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Secara garis besar, revisi undang-undang ini menyasar aspek fundamental Korps Bhayangkara, mulai dari peta jalan transformasi, peningkatan profesionalitas personel, sistem pengawasan, pola pembinaan karier, pembenahan kurikulum pendidikan, hingga reposisi peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Habiburokhman menilai, gagasan dari KPRP yang diinisiasi oleh Presiden guna membenahi tata kelola, transparansi, serta akuntabilitas Polri, sudah sangat selaras dengan temuan objektif dari Panja Komisi III DPR RI.
Oleh sebab itu, RUU Polri ini dipandang sebagai langkah konkret dalam menegakkan supremasi hukum sekaligus mencetak institusi kepolisian yang unggul, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
7 Poin Pokok Pengaturan dalam RUU Polri
Berikut adalah rincian transformasi yang diusung dalam draf perubahan UU Kepolisian:
- Arah Baru Transformasi: Penegasan visi Polri yang lebih inklusif, transparan, berintegritas, serta berfokus pada peningkatan mutu pelayanan bagi masyarakat luas.
- Modernisasi Pengawasan: Penguatan instrumen pengawasan dengan mengadopsi sistem keterbukaan berbasis teknologi informasi mutakhir.
- Independensi Karier: Jaminan mutlak terhadap netralitas dan profesionalisme dalam tata kelola serta pembinaan karier sumber daya manusia di internal kepolisian.
- Pemberdayaan Luar Institusi: Regulasi yang lebih ketat, rigid, dan jelas mengenai mekanisme penugasan personel Polri di luar struktur organisasi kepolisian.
- Standardisasi Usia Pensiun: Penataan ulang batas usia pensiun anggota yang disesuaikan secara terukur dengan kebutuhan riil organisasi.
- Edukasi Berbasis HAM: Penerapan kurikulum pendidikan kepolisian yang mengedepankan nilai-nilai humanis, prinsip demokratis, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia selayaknya negara hukum modern.
- Revitalisasi Kompolnas: Penguatan fungsi, tugas, sekaligus penataan kembali posisi kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional selaku pengawas eksternal.