MCMNEWS.ID | Dok: istimewa
MCMNEWS.ID – Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni didampingi Wakil Ketua H. Fahmi Hakim menghadiri kegiatan Kunjungan dari Kelompok Kerja Pembangunan Rumah Sakit Kejaksaan di Wilayah Hukum Provinsi Banten, bertempat di Pendopo Gubernur Banten, Senin (10/10/22).
Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengungkapkan, bahwa rencana pembangunan RS Tipe A ini akan dibangun diatas tanah seluas kurang lebih 13 Ha yang berlokasi di Desa Silebu, Kec. Kragilan, Kab. Serang.
Dijelaskan Leonard Eben, 10 Ha merupakan hasil rampasan dari terpidana kasus korupsi, sementara itu 3 Ha lainnya adalah bantuan dari Pemprov dan Pemkab Serang.
“Tanah seluas 58 bidang atau kurang lebih 10 Ha ini akan dibangun RS Tipe A, yang mana ini merupakan tanah hasil rampasan dari kasus korupsi, 3 Ha lainnya bantuan dari Pemprov dan Pemkab. Sehingga kami memohon dukungan dari semua pihak agar pembangunannya berjalan lancar,” kata Leonard Eben, ditulis Senin, (10/10/2022).
Sementara itu, Ketua DPRD Banten Andra Soni menuturkan, bahwa DPRD sangat mendukung penuh pembangunan Rumah Sakit ini.
Andra menilai, Kejati Banten sebagai mitra Pemprov sangat proaktif membantu Pemprov dalam upaya yang memberikan sarana kesehatan guna memeratakan pelayanan kesehatan untuk masyarakat Banten.
“Kami tentu sangat mendukung penuh pembangunan Rumah Sakit ini, Kejati Banten sebagai mitra Pemprov sangat proaktif membantu upaya pemerintah memberikan sarana kesehatan dan juga untuk memeratakn pelayanan kesehatan bagi masyrakat Banten,” tutur Andra.
Sejalan dengan itu Wakil Ketua DPRD Banten, Fahmi Hakim, turut mengucapkan terimakasih kepada Kejati Banten atas pembangunan Rumah Sakit Tipe A di wilayah Kab. Serang tersebut.
Lanjut membaca ke halaman berikutnya