MCMNEWS.ID | Pekerja di salah satu pabrik sepatu. Dok: Humas Tangsel
MCMNEWS.ID – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se Provinsi Banten pada tahun 2023 resmi mengalami kenaikan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Septo Kalnadi mengatakan, kenaikan UMK Provinsi Banten di tahun 2023 bervariasi mulai dari 6,17 persen hingga 7,30 persen.
Septo menuturkan, kenaikan upah minimum itu telah tercatat dalam Surat Keputusan Gubernur Provinsi Banten tanggal, 7 Desember 2022 tentang Upah Minimum pada 8 (delapan) Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten.
“Keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh, dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Banten,” ujar Septo Kalnadi, dilansir dari instagram @pemprov.banten, Rabu, (7/12/2022).
Septo menyampaikan, upah minimum adalah upah bulanan terendah, dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
“Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan,” tegasnya.
Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota, di Provinsi Banten sesuai Keputusan Gubernur Banten Nomor 561Kep.318-Huk/2022.
– Kabupaten Pandeglang Rp.2.980.351,46
– Kabupaten Lebak Rp.2.944.665,46
– Kabupaten Serang Rp.4.492.961,28
– Kabupaten Tangerang Rp.4.527.688,52
– Kota Tangerang Rp.4.584.519,08
– Kota Tangerang Selatan Rp.4.551.451,70
– Kota Cilegon Rp.4.657.222,94
– Kota Serang Rp.4.090.799,01
Septo menjelaskan, dalam mengajukan rekomendasi terkait upah minimum, Bupati atau Walikota tentunya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Septo Kalnadi menegaskan, keputusan itu mulai berlaku pada 1 Januari 2023, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai 1 Januari 2023.