MCMNEWS.ID | Gedung BUMD PT PITS. Dok: Andre Pradana
MCMNEWS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) tengah mengajukan pergantian badan hukum BUMD dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Pemkot Tangsel dikabarkan akan melakukan penempatan modal kepada BUMD Perseroda khusus air minum tersebut senilai Rp152 miliar.
Hal tersebut diketahui berdasarkan pernyataan Walikota Tangsel, Benyamin Davnie saat membacakan jawaban atas pandangan umum fraksi tentang pergantian badan hukum BUMD dalam sidang Paripurna DPRD beberapa waktu lalu.
“Rencana penempatan modal yang berasal dari pengalihan PT PITS kepada Perseroda antara lain modal dasar sebesar Rp152 miliar dan modal disetor sebesar Rp38 miliar” kata Benyamin Davnie, ditulis Jumat, 10 Maret 2023.
Kendati demikian Benyamin belum bisa menjelaskan lebih detail sumber anggaran untuk penempatan modal Perseroda khusus air minum tersebut.
“Nanti saya cek dulu ya” singkat Benyamin ketika ditanya dari mana sumber anggaran untuk penempatan modal di Perseroda.
Sekedar informasi, proses pergantian badan hukum BUMD saat ini sedang dalam proses pembahasan di DPRD Kota Tangsel.
Terbaru, DPRD telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Raperda perubahan bentuk hukum BUMD PT PITS menjadi Perseroda pada Rapat Paripurna yang diselenggarakan pada hari Kamis (9/3/2023).