MCMNEWS.ID – Gigit jari, mungkin kata yang tepat untuk menggambarkan para pekerja di DKI Jakarta pasca usulan kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pasalnya PTUN telah mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menolak usulan kenaikan tersebut. Dengan demikian, mulai Agustus 2022, UMP DKI Jakarta akan turun Rp68.000 dan hanya menjadi Rp4.573.845.
Usulan yang diawali oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan rencana menaikkan upah 5,1% atau Rp225.667 setelah kenaikan pertama yaitu UMP 2022 sebesar 0,85% atau Rp35.000 dipandang oleh Provinsi DKI Jakarta belum layak.
Tadinya jika kenaikan ini dikabulkan, maka upah minimum di DKI Jakarta seharusnya adalah Rp4.640.000. Namun, perjuangan menaikkan UMP ini ternyata tidak berjalan mulus, Apindo melayangkan gugatan keberatan kepada PTUN. PTUN kemudian mengabulkan gugatan Apindo terkait kenaikan upah 5,1% tahun ini.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) menyebutkan bahwa PTUN mengabulkan gugatan penggugat dalam pokok sengketa untuk seluruhnya. Menyatakan batal keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2022.
Kemudian, PTUN mewajibkan Gubernur Anies Baswedan menerbitkan keputusan baru mengenai UMP DKI Jakarta 2022 yang telah direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi yang juga melibatkan unsur serikat pekerja. UMP yang ditetapkan adalah Rp4.573.845.