MCMNEWS.ID | Dok: Oji/NR Parlementaria
MCMNEWS.ID – Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengatakan Komisi VI akan segera memanggil Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan terkait dengan kelangkaan dan naiknya harga Minyakita dipasaran.
Minyakita yang kini harganya telah mencapai Rp16.000-Rp17.000 tidak sesuai dengan HET minyak goreng dengan merek dagang milik Kemendag itu adalah Rp14.000.
“Jangan sampai pemerintah mengulang permasalahan di akhir tahun 2021 dan awal tahun 2022. ini PR (Pekerjaan Rumah), untuk itu kami sudah mengagendakan untuk memanggil Mendag dan Mendag juga secara informal sudah menyampaikan kepada kami sebenarnya bahwa pemerintah sudah berusaha semaksimal mungkin agar Februari ini sebenarnya permasalahan kita bisa diselesaikan,” ujar Andre dikutip dari Parlementaria, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2023).
Ia menambahkan bahwa permasalahan minyak goreng harus dapat diselesaikan secepat mungkin. Khawatir kedepannya permasalahan ini akan menjadi bola salju menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri pada Maret-April 2023 mendatang.
“Kalau Februari ini nggak selesai ini akan jadi ‘guliran bola salju’ karena kita akan masuk di Ramadhan dan Lebaran yang dimana permintaannya akan lebih banyak, konsumsi masyarakat akan lebih banyak. Nah untuk itu kita (Komisi VI) akan panggil Menteri Perdagangan,” imbuh Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Legislator Dapil Sumatera Barat I ini mengatakan akan menunggu kebijakan pemerintah yang pemerintah keluarkan ntuk mengatasi permasalahan tersebut.
“Kami Komisi VI akan terus mengawasi, mengingatkan, dan mendukung pemerintah agar ini (minyak goreng) tidak langka lagi. Kita belajar dari pengalaman masa lalu lah, malu kita negara produsen CPO terbesar di dunia, tapi rakyatnya kesulitan mendapat minyak goreng murah,” lanjutnya.
Sebagaimana diketahui bahwa,Kemendag telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2023, tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Dimana isinya diantaranya adalah dilarangnya Minyakita dijual dengan sistem bundling, kemudian pembelian Minyakita juga dibatasi sebanyak 2 liter per orang per hari. Sementara pembelian minyak goreng curah dibatasi sebanyak 10 liter per orang per hari.