MCMNEWS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan segera menggelar rapat pleno menanggapi dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.
“Kami akan segera pleno untuk menentukan apakah ini pelanggaran atau bukan pelanggaran,” kata Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (19/7).
Lolly mengatakan Bawaslu akan memeriksa terlebih dahulu kelengkapan administrasi laporan. Baru kemudian, Bawaslu akan melakukan kajian terhadap laporan itu.
“Setelah ini baru kami akan cek dan tentu kami akan plenokan seperti apa. Ketika ada yang melaporkan ke Bawaslu, Bawaslu punya kewajiban untuk menindaklanjuti dengan melakukan kajian terhadap laporan yang disampaikan,” jelas dia.
Lolly menjelaskan bahwa dalam hal ini Bawaslu juga punya kewajiban untuk mengimbau semua orang agar menahan diri untuk tidak melakukan pelanggaran walaupun tahapan pemilu saat ini sudah dimulai.
“Walaupun bukan tahapan kampanye, [agar] bisa menahan diri sehingga tidak menimbulkan kegaduhan,” tuturnya.
Sebelumnya, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) pemantau pemilu melaporkan Zulkifli Hasan melakukan dugaan kampanye anaknya Futri Zulya Savitri menggunakan fasilitas negara yaitu membagikan minyak subsidi dari pemerintah.
Pelapor tersebur adalah Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti, Direktur Kata Rakyat Alwan Ola Riantoby, dan Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta.
Direktur Kata Rakyat, Alwan melaporkan Zulhas karena diduga melanggar pasal 276 Ayat (2) dan pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 serta adanya dugaan pelanggaran Pasal 280 Ayat (1) dan Pasal 281 Ayat (1) kampanye menggunakan fasilitas negara dan kampanye menggunakan fasilitas jabatan.
Respon PAN mengenai laporan Zulhas ke Bawaslu
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional Yandri Susanto merespon laporan sejumlah lsm terhadap Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas ke Bawaslu RI. Ia menilai laporan tersebut tak berdasar dan hanya cari sensasi saja.
“Jadi saya kira perlu belajar lagilah yang melaporkan, perlu mendalami makna dari UU tentang Pemilu. Enggak tepat, enggak punya dasar. Jadi mungkin cari sensasi aja, mungkin ya,” tuturnya.
Yandri meminta kepada pelapor untuk coba pahami lagi soal UU Pemilu. Menurutnya apa yang dilakukan zulhas tidak salah karena itu acara partai bukan acara kementrian.
“Saya kira apa yang dilakukan Bang Zulhas itu enggak ada aturan yang dilanggar. Itu kan acara partai, bukan di masa kampanye. Menurut UU Pemilu, sanksi kan ada kalau di masa kampanye. Di masa itu memang enggak boleh memberikan sesuatu, menjanjikan sesuatu. Sedangkan ini kan belum, masa kampanye masih November 2023. Jadi menurut saya, salah alamat dan tidak berdasar” ujar Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 19 Juli 2022.