MCMNEWS.ID – DPR RI akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah jika Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau RUU Pilkada belum disahkan sampai pendaftaran calon.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI, Kamis (22/8/24).
“Seandainya dalam waktu pendaftaran itu Undang-Undang yang baru belum, ya berarti kan kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi,” ucapnya.
Sebenarnya, DPR RI akan menggelar rapat paripurna hari ini untuk mengesahkan RUU Pilkada. Namun, hanya segelintir anggota DPR RI yang hadir dalam rapat tersebut.
Dasco, yang memimpin rapat paripurna, sempat menskor rapat 30 menit demi menunggu anggota lain. Namun, berselang 30 menit tetap tidak mencukup kuorum. Walhasil, Dasco menunda rapat paripurna
“Sesuai dengan aturan yang ada bahwa rapat tidak bisa diteruskan. Sehingga acara hari ini pelaksanaan pengesahan RUU Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan,” kata Dasco usai rapat.
Menurut Pasal 279 dan 281 Peraturan Tata Tertib DPR (Peraturan Tatib DPR), kuorum sidang adalah lebih dari separuh anggota DPR menghadiri sidang, yang terdiri atas lebih dari separuh unsur fraksi.
Berdasarkan Tata tertib DPR RI BAB XVII, setiap rapat DPR dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota rapat (kuorum). Apabila tidak tercapai, rapat ditunda sebanyak-banyaknya dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 24 jam.
Setelah dua kali penundaan kuorum belum juga tercapai, penyelesaiannya diserahkan kepada Bamus.
Dasco mengatakan belum bisa memastikan kapan akan menjadwalkan rapat paripurna berikutnya. Ia menuturkan pimpinan perlu menggelar rapat dan rapat Badan Musyawarah untuk menjadwalkan ulang.