MCMNEWS.ID | Pelantikan Anggota DPRD Banten Periode 2024-2029
MCMNEWS.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten periode 2024-2029 telah resmi dilantik di gedung DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (2/9/2024).
Sebanyak dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 tetap dilantik menjadi wakil rakyat periode 2024-2029.
Keduanya yakni politisi PDIP Ade Sumardi bakal calon wakil gubernur Banten dan politikus Partai Golkar Fitron Nur Ikhsan yang maju sebagai bakal calon Bupati Pandeglang.
Deden Apriandhi selaku Sekretaris DPRD Banten menegaskan bahwa, surat pengunduran kedua bakal Calon Kepala Daerah, Ade Sumardi dan Fitron Nur Ikhsan masih dalam proses.
“Proses PAW nya setelah pelantikan. Kalau pak Andra Soni memang beliau sudah jauh jauh hari mengajukan pengunduran diri,” ujar Deden Apriandhi kepada awak media usai pelantikan.
“Mereka baru menyatakan mundur itu setelah ditetapkan oleh KPU baru setelah dilakukan penetapan kita akan melakukan proses kepartaian nanti siapa yang diusulkan partai dan sebagainya untuk digantikan para anggota dewan yang mengikuti Pilkada,” tutupnya.
Sementara itu bakal calon gubernur Banten, Andra Soni mengaku sudah mengundurkan diri sebagai Caleg terpilih Pileg 2024.
Bahkan ia juga memilih tidak dilantik menjadi anggota DPRD Banten periode 2024-2029.
Alasan Andra mengundurkan diri sebagai caleg terpilih, karena bakal maju sebagai kepala daerah di Provinsi Banten.
“Menjadi lucu jika kita mau maju (Pilkada) tak mengundurkan diri, lalu mengucapkan sumpah dan janji (menjadi anggota DPRD Banten),” kata Andra, Senin (2/9/2024).
Sebagai informasi, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengatur calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 yang maju pada Pilkada Serentak 2024 wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.
Hal tersebut dimuat dalam Pasal 32 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali kota.