MCMNEWS.ID – Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tangsel untuk mengambil cuti Natal dan Tahun Baru 2022.
Demikian dikatakan Benyamin Davnie saat melakukan press conferenfe di Balaikota Tangsel, Senin, (1/11/2021).
“Tadi sudah saya tegaskan, tidak ada cuti Natal dan Tahun Baru bagi ASN di Tangerang Selatan,” kata Benyamin Davnie.
Benyamin menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika anak buahnya kedapatan mengambil cuti pada Natal dan Tahun Baru.
“Nanti akan kita kenakan sanksi (jika ada yang mengambil cuti Natal dan Tahun Baru, red), tergantung tingkat kesalahannya,” tandasnya.
Diketahui, sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi (KEMENPAN-RB) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menjelaskan, kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi liburan akhir tahun.
“Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar. Mulai dari tidak ada libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti yang akan kita lakukan,” ungkapnya.
“Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer,” tandasnya.