MCMNEWS.ID – DPRD Provinsi Banten resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada Sidang Paripurna yang digelar Kamis, (03/02/2022).
Perda Desa Adat sendiri merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 06 tahun 2014 tentang Desa.
Provinsi Banten dikabarkan menjadi wilayah pertama di Indonesia yang memiliki Perda Desa Adat.
Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumi, merasa senang karena Raperda yang diajukan oleh Pemprov dapat disahkan menjadi Perda.
“Alhamdulillah Hirabbil Alamin Raperda tentang desa adat yang pak Gubernur Wahidin Halim bersama Aa (Sapaan akrab Andika Hazrumy) ajukan ke DPRD akhirnya disahkan menjadi Perda,” kata Andika dalam tulisan di akun instagram pribadinya.
“Melalui Perda ini kita bisa memberikan perhatian secara lebih khusus lagi kepada desa-desa adat di Banten sehingga bangunan kebudayaan yang mereka miliki akan tetap lestari,” lanjutnya.
Andika sendiri dalam Rapat Paripurna terlihat menggunakan ikat kepala Sunda Banten, Totopong, yang biasa dipakai masyarakat desa adat di Banten.