Ditulis oleh:
Raihan Fahri Abdulah Ihmadidi
(Mahasiswa Fakultas Hukum Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pamulang)
“Pinjam dulu, nanti saya kembalikan.”
Kalimat sederhana seperti itu mungkin sering kita dengar dalam kehidupan sehari-hari. Utang-piutang dapat terjadi antara teman, keluarga, maupun orang lain yang memiliki hubungan dekat. Karena dilandasi rasa percaya, kesepakatan tersebut sering kali hanya dilakukan secara lisan tanpa dibuat dalam bentuk perjanjian tertulis.
Ketika hubungan berjalan baik, keadaan tersebut mungkin tidak menjadi persoalan. Pihak yang meminjam membayar sesuai kesepakatan, sementara pihak yang memberikan pinjaman menerima kembali uangnya.
Namun, persoalan mulai muncul ketika pembayaran tidak dilakukan sesuai kesepakatan, bahkan ketika pihak yang berutang menyangkal pernah menerima pinjaman.
Dalam kondisi demikian, muncul pertanyaan penting apakah utang yang tidak dituangkan dalam perjanjian tertulis tetap dapat ditagih secara hukum?
Menurut saya, tidak adanya perjanjian tertulis tidak serta-merta menghilangkan hak seseorang untuk menagih utangnya.
Akan tetapi, persoalannya menjadi lebih kompleks ketika hubungan utang-piutang tersebut disengketakan. Persoalan utamanya bukan hanya mengenai ada atau tidaknya hubungan hukum, tetapi juga mengenai pembuktian atas hubungan hukum tersebut.
Kesepakatan Tetap Dapat Melahirkan Hubungan Hukum Dalam hukum perdata, suatu perjanjian tidak semata-mata dinilai dari ada atau tidaknya dokumen tertulis. Pasal 1320 KUH Perdata mengatur empat syarat sahnya perjanjian, yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perjanjian, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal.
Dengan terpenuhinya syarat tersebut, kesepakatan utang-piutang pada dasarnya dapat melahirkan hubungan hukum antara pihak yang memberikan pinjaman dengan pihak yang meminjam. Artinya, kewajiban untuk mengembalikan uang tidak semata-mata lahir karena adanya selembar surat, tetapi dapat lahir dari adanya kesepakatan yang memenuhi syarat sah perjanjian.
Hal ini semakin diperkuat oleh Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya.
Dengan demikian, kesepakatan yang telah dibuat secara sah mengikat para pihak dan pada dasarnya harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Di sinilah menurut saya masyarakat perlu membedakan antara keabsahan suatu perjanjian dan kemudahan membuktikan perjanjian tersebut.
Tidak adanya perjanjian tertulis belum tentu berarti tidak ada hubungan hukum. Namun, ketika terjadi sengketa, ketiadaan bukti tertulis dapat membuat pihak yang merasa dirugikan menghadapi kesulitan dalam membuktikan haknya.
Persoalannya Bukan Hanya Utang, tetapi Pembuktian
Dalam perkara perdata, pihak yang mendalilkan adanya suatu hak atau peristiwa pada dasarnya harus dapat membuktikan dalil tersebut. Pasal 1865 KUH Perdata menyatakan bahwa setiap orang yang mendalilkan adanya suatu hak atau peristiwa untuk meneguhkan haknya tersebut wajib membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.
Ketentuan tersebut menjadi penting dalam persoalan utang-piutang tanpa perjanjian tertulis.
Misalnya, seseorang memberikan pinjaman kepada temannya secara langsung tanpa membuat surat perjanjian. Pada awalnya tidak ada masalah. Namun, ketika jatuh tempo, uang tersebut tidak dikembalikan dan pihak yang meminjam justru menyangkal pernah menerima pinjaman.
Dalam keadaan seperti ini, pihak yang memberikan pinjaman tidak cukup hanya menyatakan bahwa dirinya telah memberikan uang. Ia perlu menunjukkan fakta atau alat bukti yang dapat mendukung dalil bahwa pemberian uang tersebut memang merupakan hubungan utang-piutang, bukan pemberian biasa, hadiah, atau transaksi lainnya.
Menurut saya, inilah risiko terbesar dari utang-piutang yang hanya didasarkan pada kepercayaan.Ketika tidak terjadi sengketa, bukti mungkin terasa tidak penting. Tetapi ketika sengketa terjadi, bukti justru menjadi bagian penting untuk mempertahankan suatu hak.
Bukti Tidak Harus Selalu Berbentuk Surat Perjanjian
Ketiadaan surat perjanjian bukan berarti tidak ada bukti sama sekali. Dalam praktik, suatu transaksi utang-piutang dapat didukung oleh berbagai fakta dan bukti yang berkaitan dengan transaksi tersebut. Bukti transfer, misalnya, dapat menunjukkan adanya perpindahan sejumlah uang dari satu pihak kepada pihak lainnya. Percakapan WhatsApp juga dapat memberikan gambaran mengenai adanya kesepakatan pinjaman, jumlah uang, maupun waktu pembayaran. Selain itu, keterangan saksi dapat menjadi bagian dari pembuktian apabila memang mengetahui atau mengalami peristiwa yang berkaitan dengan transaksi tersebut.
Namun, perlu dipahami bahwa keberadaan suatu bukti tidak secara otomatis membuat suatu tuntutan pasti diterima. Kekuatan pembuktian harus dilihat berdasarkan relevansi, keterkaitan, dan keseluruhan fakta dalam perkara.Dengan demikian, yang menjadi persoalan bukan sekadar “apakah ada bukti?”, tetapi juga “apakah bukti tersebut mampu menunjukkan adanya hubungan hukum yang didalilkan?”
Menurut saya, pemahaman ini penting agar masyarakat tidak menganggap bahwa setiap bukti transfer secara otomatis membuktikan adanya utang. Bukti tersebut perlu dilihat bersama dengan konteks transaksi dan bukti lain yang mendukung.
Ketika Utang Berubah Menjadi Sengketa
Hubungan utang-piutang pada dasarnya menimbulkan kewajiban bagi pihak yang meminjam untuk memenuhi apa yang telah disepakati. Ketika kewajiban tersebut tidak dipenuhi sesuai kesepakatan, persoalan dapat berkembang menjadi sengketa mengenai pemenuhan prestasi.
Dalam konteks hukum perdata, persoalan seperti ini berkaitan dengan wanprestasi, yaitu keadaan ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang telah diperjanjikan atau biasa disebut ingkar janji.
Namun, sebelum sampai pada persoalan tersebut, pihak yang menuntut tetap harus dapat menunjukkan terlebih dahulu adanya hubungan hukum dan kewajiban yang menjadi dasar tuntutannya.
Karena itu, menurut saya, permasalahan utang tanpa bukti tertulis tidak dapat dilihat secara sederhana dengan mengatakan bahwa “utang tetap harus dibayar” atau sebaliknya “kalau tidak ada surat berarti tidak ada utang”.
Persoalannya jauh lebih kompleks. Ada hubungan hukum yang perlu dilihat dari kesepakatannya, ada kewajiban yang harus dipenuhi, dan ada persoalan pembuktian apabila salah satu pihak menyangkal hubungan tersebut.
Kepercayaan Perlu Disertai Kehati-hatian
Menurut saya, kepercayaan dan perjanjian tertulis bukanlah dua hal yang saling bertentangan. Kepercayaan merupakan dasar penting dalam hubungan antarmanusia. Namun, ketika hubungan tersebut menyangkut hak dan kewajiban, kepercayaan sebaiknya disertai dengan kehati-hatian.
Membuat perjanjian tertulis bukan berarti seseorang tidak mempercayai pihak lain. Sebaliknya, perjanjian dapat menjadi sarana untuk memberikan kepastian mengenai apa yang telah disepakati oleh para pihak.Terlebih apabila jumlah uang yang dipinjam cukup besar. Ketika hubungan berjalan baik, tidak adanya dokumen mungkin tidak dianggap sebagai masalah. Tetapi ketika terjadi perselisihan, pihak yang sebenarnya memiliki hak dapat mengalami kesulitan untuk mempertahankan haknya karena tidak memiliki bukti yang cukup.
Karena itu, perjanjian tertulis tidak harus dibuat dengan bahasa hukum yang rumit. Setidaknya, perjanjian dapat mencantumkan jumlah uang yang dipinjam, tanggal transaksi, batas waktu pembayaran, serta kewajiban masing-masing pihak.
Bukti transfer dan percakapan yang berkaitan dengan pinjaman juga sebaiknya disimpan. Hal tersebut dapat membantu memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai hubungan hukum yang terjadi antara para pihak.
Perlindungan Hukum Tetap Dapat Diupayakan
Bagi seseorang yang sudah terlanjur memberikan pinjaman tanpa perjanjian tertulis, bukan berarti seluruh jalan untuk memperoleh perlindungan hukum tertutup.
Bukti transfer, percakapan, maupun keterangan saksi dapat disimpan dan digunakan sebagai bagian dari upaya pembuktian apabila kemudian terjadi sengketa. Meskipun demikian, proses pembuktiannya dapat menjadi lebih sulit dibandingkan apabila sejak awal para pihak telah memiliki perjanjian tertulis yang jelas.
Dari sini dapat dilihat bahwa perjanjian tertulis sebenarnya bukan sekadar formalitas. Ia merupakan salah satu bentuk perlindungan preventif untuk mengurangi risiko sengketa dan memberikan kejelasan mengenai hak serta kewajiban para pihak.
Pada akhirnya, persoalan utang-piutang bukan hanya mengenai apakah seseorang memiliki hak untuk menagih, tetapi juga mengenai bagaimana hak tersebut dapat dibuktikan ketika terjadi perselisihan.
Utang mungkin lahir dari kepercayaan. Namun, ketika menyangkut hak dan kewajiban, kepercayaan sebaiknya tetap disertai dengan kejelasan.
Perjanjian tertulis bukan tanda bahwa kita tidak percaya kepada orang lain. Ia adalah bentuk kehati-hatian agar hubungan yang awalnya dibangun atas dasar kepercayaan tidak berubah menjadi persoalan hukum yang sulit dibuktikan. Sebab, ketika hubungan masih baik, sebuah catatan mungkin terlihat tidak penting. Tetapi ketika hubungan berubah menjadi sengketa, catatan tersebut dapat menjadi sesuatu yang sangat berarti.