MCMNEWS.ID – Pendaftaran Partai Politik peserta Pemilu 2024 telah resmi ditutup oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pukul 23.59 WIB, Minggu (14/8).
Sebanyak 40 partai politik telah mendaftarkan diri untuk jadi peserta di Pemilu 2024 mendatang.
Tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 yang mulai dibuka selama dua pekan mulai dari 1 hingga 14 Agustus 2022.
Dari 40 Partai Politik ada 24 yang sudah lengkap seluruh dokumennya dan 16 sisanya masih dalam verifikasi kelengkapan dokumen oleh KPU RI.
Berikut daftar parpol yang telah lengkap administrasi:
- PDI Perjuangan (PDIP)
- Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai NasDem
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Garuda
- Partai Demokrat
- Partai Gelora
- Partai Hanura
- Partai Gerindra
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Buruh
- Partai Ummat
- Partai Republik
- Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
- Partai Republiku Indonesia
- Partai Swara Rakyat Indonesia
- Partai Republik Satu
Parpol yang Masih Diperiksa
- Partai Reformasi
- Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
- Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
- Partai Kedaulatan Rakyat
- Partai Berkarya
- Partai Indonesia Bangkit Bersatu
- Partai Pelita
- Partai Kongres
- Partai Karya Republik (PAKAR)
- Partai Bhineka Indonesia
- Partai Pandu Bangsa
- Partai Perkasa
- Partai Masyumi
- Partai Damai Kasih Bangsa
- Partai Pemersatu Bangsa
- Partai Kedaulatan