MCMNEWS.ID – Puluhan warga Dago Elos menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis, 7 Maret 2024. Mereka menuntut PN Bandung mengeluarkan surat non-executable atas lahan 6,9 hektare di Dago Elos.
Aksi warga tersebut bukan kali pertama, setidaknya, aksi Kamis siang di PN Bandung menjadi yang ketiga kalinya setelah aksi serupa pada 20 Februari dan 5 Maret 2024 lalu. Serentetan aksi merupakan buntut ancaman penggusuran yang kian nyata di Elos.
Tuntutan warga masih sama, pada pokoknya mendesak PN Bandung membatalkan eksekusi di Dago Elos, mengadang ancaman penggusuran lahan seluas 6,9 hektare yang berpuluh tahun telah jadi ruang hidup warga.
Perwakilan Forum Dago Melawan, Angga Sulistiya mengatakan, pelemparan cat dan sampah ke kantor pengadilan anggaplah semacam kecaman dan sinyal atas dugaan praktik kotor yang telah berlangsung pada proses peradilan perkara sengketa tanah di Dago Elos.
Aksi diimbuhi pelemparan cat dan sampah ke kantor pengadilan. Warga mengaku, laku demikian jadi bentuk simbolik kekecewaan dan perlawanan.
Perwakilan Forum Dago Melawan, Angga mengatakan, pelemparan cat dan sampah ke kantor pengadilan anggaplah semacam kecaman dan sinyal atas dugaan praktik kotor yang telah berlangsung pada proses peradilan perkara sengketa tanah di Dago Elos.
Di samping itu, warga juga merasa dibuang. Sebagai manusia, telah diperlakukan tidak layak seolah sampah.
“Warga diminta untuk meninggalkan tanah dan rumahnya secara sukarela, kemudian adapun surat-surat yang dikeluarkan oleh BPN Kota Bandung, kelurahan, Kecamatan dianggap tidak berlaku. Apa bedanya kami dengan sampah?” katanya.
“Atas dasar itulah kami jadikan pengadilan, ya, tidak jauh bedanya dengan sampah. Kita balikin itu, kita balikin sampah ke pengadilan sebagai simbol perlawanan kita terhadap peradilan yang tidak berkeadilan,” imbuhnya.
Saat massa aksi berhasil memasuki halaman depan PN Bandung, warga Dago Elos melakukan orasi dan membentangkan spanduk tuntutan secara serempak. Tak lupa, para Ibu juga terus mengumandangkan yel-yel perjuangan di halaman depan gedung PN Bandung.
“Dago bersatu tak bisa dikalahkan!”
“Dago bersatu melawan setan tanah!”
Angga menjelaskan, upaya mereka mengadakan audiensi dengan Ketua Pengadilan bertujuan untuk mendapatkan penetapan non-executable dan membuka berkas perkara kasus Dago Elos.
Warga meyakini ada unsur pemalsuan dalam konteks gugatan yang dilayangkan oleh keluarga Muller terhadap warga.