MCMNEWS.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal, hingga saat ini masih terus dikaji DPR RI.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan, Jumat, 27 Juni 2025.
“Kita akan mengkaji dahulu putusan itu,” kata Dasco.
Mengenai apakah nantinya putusan MK itu akan dipertimbangkan masuk ke dalam RUU Pemilu, Dasco enggan berspekulasi mengenai hal tersebut.
Dasco mengatakan, dirinya bersama DPR akan berembug dulu dengan fraksi sebelum membuat keputusan membahas revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada.
“Apakah dengan adanya dua putusan MK yang harus melakukan rekayasa konstitusi itu, kami perlu percepatan pembahasan atau bagaimana?” ujar dia.
Menurut Dasco, pemilu serentak memang menimbulkan sejumlah masalah selama pelaksanaan. Dia menyoroti saksi hingga petugas yang kelelahan dalam proses penghitungan surat suara. hal tersebut tentunya menjadi catatan dalam penyelenggaraan pemilihan. Sebab kesalahan pada tahap ini bisa memunculkan sesuatu yang disengaja atau tidak yang kemudian mencederai proses demokrasi.
Sebelumnya, MK menetapkan agar mulai 2029, Pemilu nasional dengan daerah tidak lagi digelar secara serentak.