Hal itu disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Uji materiil itu dilayangkan oleh lembaga Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/6).
MK mengatakan, Pasal 167 ayat (3) dalam UU Pemilu bertentangan dengan UUD NKRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum.
MK memutuskan pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden atau disebut Pemilu nasional, dilaksanakan terpisah dengan pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota dan pemilihan kepala daerah atau disebut Pemilu daerah atau lokal.
Suhartoyo menyebut pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah harus memiliki jeda paling cepat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan.
“Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden,” kata Suhartoyo.
“Setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden, dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional,” pungkasnya.