Maka dari itu, Komisi X DPR RI dengan Komisi II DPR RI segera mengadakan join section untuk membahas bersama rancangan tersebut dalam bentuk Peraturan KPU.
“Kita bisa mengundang tiap-tiap (perwakilan) di rektorat kampus, dari kalangan akademisi termasuk juga pandangan dari mahasiswa melalui Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM),” kata Mustafa.
Yang terpenting menurut Mustafa adalah diskusi tentang wacana dan kajian praktek politik yang sedang berlangsung secara teoritis namun tetap harus menjaga agar jangan sampai kampus menjadi partisan.
“Di kampusnya ketika ada kampanye, ada diskusi-diskusi, debat presiden, kepala daerah itu seharusnya diberi ruang di kampus-kampus. Di mana lagi ruang yang paling representatif untuk mengkaji kecuali kampus,” jelasnya.
“Dan kampus jangan jadi menara gading, ia harus dekat dengan proses pengambilan keputusan politik, kebijakan publiknya itu yang penting,” pungkasnya.