MCMNEWS.ID – Mahfud MD, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) ikut menanggapi keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim soal pramuka yang tidak lagi menjadi kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) wajib di sekolah negeri.
“Mendikbud-Ristek Pak Nadiem Makarim Yth. Mohon dipertimbangkan agar Pramuka tetap diberi tempat penting di sekolah kita. Jadikan Pramuka sebagai ekskul wajib,” tulis Mahfud melalui media sosial X, dikutip Kamis (4/4/2024).
Mantan Menkopolhukam itu mengaku sebagai alumni Pramuka Gudep 449 Yogyakarta. Saat di Polhukam Mahfud bahkan malah mengusulkan agar Pramuka dikuatkan posisinya dan dinaikkan anggarannya.
“Filosofi pendidikan kita mencerdaskan kehidupan yang mencakup “otak” dan “watak”, intelektualitas dan moralitas, skill dan kelembutan hati,” ungkapnya.
“Di Pramuka anak-anak mendapatkan persahabatan, cinta sesama, cinta alam, cinta tanah air, dan lain-lain yang manusiawi dan Indonesiawi. Tolong, Pak,” pungkasnya.
Diketahui, hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, Pramuka ditempatkan sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.
Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkannya yakni 26 Maret 2024.
Peraturan ini otomatis menganulir Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.