MCMNEWS.ID | Tiktoker Galih Loss ditangkap polisi terkait dugaan penistaan agama (Foto: Tangkapan Layar)
MCMNEWS.ID – Tiktoker Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Galih yang mengupload konten tiktoknya di akun @galihloss3, dijerat dengan pasal penistaan agama terkait kontennya tentang ‘hewan yang bisa mengaji’.
“Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditangkap oleh Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (23/4/2024).
Galih ditangkap pada Senin (22/4/2024) pukul 23.00 WIB di Jalan Kampung Burangkeng, RT 3/RW 6, Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat.
“Setelah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka, selanjutnya tersangka dibawa ke Mako Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Galih dijerat dengan Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP dugaan penodaan agama. Tersangka dijereat dengan pelanggaran atas Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
“Sedangkan untuk pelanggaran terhadap Pasal 156 a KUHP ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya 5 tahun,” jelas Ade Safri.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Galih dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.