MCMNEWS.ID – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK) Fajar Laksono membantah adanya kebocoran informasi terkait putusan gugatan sistem pemilu.
“Dibahas saja belum,” ujar Fajar dikutip dari ANTARA dari Jakarta, Senin (29/05/23).
Fajar menjelaskan bahwa berdasarkan sidang pada Selasa (23/5), para pihak akan menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim konstitusi paling lambat pada 31 Mei 2023 pukul 11.00 WIB.
Lanjut fajar, bahwa majelis hakim akan membahas dan mengambil keputusan atas perkara tersebut setelah itu.
“Kalau putusan sudah siap, baru diagendakan sidang pengucapan putusan,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 belum memasuki tahap pembahasan. Penegasan tersebut sekaligus membantah adanya kebocoran informasi putusan terkait sistem pemilu di Indonesia.
Sebelumnya, Ahli Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengungkapkan bahwa mendapat ‘bocoran’ mengenai hasil gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK).
Denny menyebut bahwa MK akan mengabulkan sistem Pemilu kembali menjadi proporsional tertutup alias coblos partai.
“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/5) dikutip dari CNNIndonesia.com